Tuesday, July 28, 2015

Teknik Bank Mandiri menghindari kredit macet



Bank Mandiri merupakan bank milik pemerintah yang memiliki fungsi untuk mengumpulkan dana masyarakat baik berupa tabungan dan deposito kemudian menyalurkannya melalui kredit kepada pihak yang membutuhkannya. 

Jika kita bicara masalah kredit, terdapat dua macam kredit diantaranya kredit yang sifatnya lancar dalam pembayarannya maupun kredit macet yang pembayarannya selalu terdapat masalah. Bank Mandiri selaku bank pemerintah berkewajiban membantu masyarakat dalam menyalurkan kredit. Untuk menghadapi kredit macet Bank mandiri memiliki beberapa teknik diantaranya :

Pertama, memberikan kredit pada sektor usaha yang memiliki perkembangan yang bagus. Bank Mandiri mencatat ada beberapa penurunan permintaan kredit diantaranya bidang listrik, air dan gas.

Kedua, menyeleksi calon debitur. Calon debitur yang dipilih diseleksi dan dianalisis apakah nanti akan berpotensi menimbulkan kredit lancar ataupun kredit macet. Jika berpotensi kepada kredit macet, Bank Mandiri tidak boleh memberikan kredit tersebut kepada calon debitur, begitu juga sebaliknya jika calon debitur itu memiliki potensi pada kredit lancar maka kredit yang diajukan akan di-approve oleh Bank Mandiri.

Target Bank Mandiri didalam menyalurkan kreditnya yaitu NPL Gross ada di level 3% dan NPL Net akan ada di tingkat atau level 0,5% sampai 0,7%. Lemahnya mata uang rupiah akan sangat berdampak pada pertumbuhan kredit perbankan bagi masyarakat golongan menengah kebawah.

Pada bulan Juni 2013 yang lalu, data pertumbuhan kredit bank mencapai 21% dan pada akhir bulan April 2015, tingkat pertumbuhan kredit bank hanya berada pada level 10,4%. Hal ini menyebabkan Bank Mandiri mengalami kendala dalam penyediaan dana untuk melakukan ekspansi dan tingkat keuntungan yang didapat oleh Bank Mandiri mengalami penurunan yang signifikan.

Walaupun jumlah tingkat pemberian kredit menurun namun Bank Indonesia selaku Bank Sentral belum mampu melonggarkan kebijakan moneter misalnya dimudahkannya aturan LTV Properti dan kendaraan bermotor. Tekanan rupiah yang semakin menguat tetapi Bank Indonesia belum mampu menurunkan BI Rate dan masih berada dilevel 7,5%. Tapi, Bank Mandiri sangat optimis sepanjang tahun ini kemungkinan permintaan kredit akan meningkat di level 13% sampai 15%.

Pemeriksaan wajib pajak orang pribadi



Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang bertujuan untuk dipergunakan dalam pembiayaan pembangunan. Untuk melaksanakan hal tersebut setiap wajib pajak baik orang priibadi maupun badan harus sadar akan kewajibannya membayar pajak.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015, dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi didalam menjalankan usaha maupun pekerjaannya. Yang dimaksud dengan Reinventing policy yaitu suatu kebijakan untuk pengurangan ataupun penghapusan biaya administrasi untuk terlambatnya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembetulan SPT dan terlambatnya bayar pajak.

Dengan adanya Reinventing policy ini, setiap wajib pajak yang hasil SPT pajaknya tidak sesuai dengan data yang ada, maka wajib pajak dapat mengajukan pemeriksaan secara khusus untuk pajaknya. Pemeriksaan pembetulan SPT ini ada dua macam yaitu data tax gap dan kepatuhan wajib pajak. Namun pemeriksaan ini dapat ditiadakan apabila wajib pajak memenuhi panggilan Kepala Pemeriksaan Pajak atau sering dikenal dengan UP2.

Tujuan dari adanya Reinventing policy ini adalah untuk menegaskan kepada wajib pajak yang masih belum melakukan pembayaran pajak yang sesuai dengan keadaan wajib pajak itu sendiri. Selain itu tujuannya antara lain agar wajib pajak selalu menyampaikan informasi pajaknya secara obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dampak lemahnya rupiah terhadap perbankan



Nilai rupiah dari waktu ke waktu terus mengalami penurunan yang sangat tragis, dibandingkan dengan mata uang rivalnya yaitu dollar Amerika Serikat. Dari data Bank Indonesia (BI), rupiah sudah berada pada level Rp 13.453 per dollar Amerika serikat, sehingga dapat dianalisi mengalami penurunan sebanyak 8,14% diawal tahun ini.

Para ahli ekonomi menyatakan bahwa pelemahan mata uang rupiah akan memiliki dampak tidak baik terhadap perbankan yang ada di negara kita yaitu berupa efek adanya penurunan permintaan kredit atau meningkatnya non performing loan (NPL), yang berakibat pada adanya peningkatan kredit macet perbankan.

Selain itu, pelemahan mata uang rupiah disebabkan karena adanya permintaan dollar untuk membayar hutang luar negeri dan banyaknya kebutuhan akan dollar bagi para emiten yang bermain dalam pasar valas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sepanjang tahun 2015 ini perbankan yang ada di Indonesia masih penuh dengan tantangan, salah satunya tugas perbankan dalam menumbuhkan permintaan kredit yang diproyeksi sekitar 13%-15% sepanjang tahun 2015 ini.