Daya
beli dipengaruhi oleh tingkat penghasilan seseorang didalam memenuhi
kebutuhannya sehari-hari. Bagi beberapa kalangan seperti kalangan menengah ke
bawah yang memiliki penghasilan yang tidak terlalu banyak biasanya mengkonsumsi
berbagai produk lokal yang ada di pasaran.
Berbeda
halnya dengan dengan daya beli masyarakat keatas selalu loyal dengan
merek-merek yang berkelas walaupun kenaikan harga yang cukup signifikan di
pasar mereka tetap membelinya.
Namun
pemerintah memiliki beberapa kebijakan didalam menangani kenaikan tarif impor
ini diantara lain dengan memberikan edukasi ke para pengusaha agar selalu dapat
meningkatkan kuantitas dan kualitas dari produknya didalam negeri diharapkan
mampu menarik minat para kalangan menengah atas untuk membeli produk-produk
buatan dalam negeri.
Para
kalangan menengah keatas lebih memilih produk-produk luar negeri karena lebih
mengejar prestise supaya selalu memiliki kesan elegan dan mewah, namun hal ini
tidak dapat dilakukan oleh banyak kalangan yang ada di masyarakat.
Ada
beberapa produk komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif impor diantaranya produk
kopi, the, roti dan pasta yang akan mengalami kenaikan dari 5% menjadi 20%.
Sedangkan
untuk tarif impor jenis minuman yang memiliki kelas fermentasi dan vermouth
mengalami kenaikan harga dari Rp 55.000/liter menjadi 90% dari total harga
minuman tersebut. Untuk kenaikan tarif impor yang tertinggi terjadi pada produk
jenis minuman beralkohol yang sebelumnya 30% menjadi 150%.
No comments:
Post a Comment