Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang bertujuan untuk
dipergunakan dalam pembiayaan pembangunan. Untuk melaksanakan hal tersebut
setiap wajib pajak baik orang priibadi maupun badan harus sadar akan kewajibannya
membayar pajak.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan
Pemeriksaan Tahun 2015, dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi didalam
menjalankan usaha maupun pekerjaannya. Yang dimaksud dengan Reinventing policy
yaitu suatu kebijakan untuk pengurangan ataupun penghapusan biaya administrasi
untuk terlambatnya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembetulan SPT
dan terlambatnya bayar pajak.
Dengan adanya Reinventing policy ini, setiap wajib pajak yang hasil SPT
pajaknya tidak sesuai dengan data yang ada, maka wajib pajak dapat mengajukan
pemeriksaan secara khusus untuk pajaknya. Pemeriksaan pembetulan SPT ini ada
dua macam yaitu data tax gap dan kepatuhan wajib pajak. Namun pemeriksaan ini
dapat ditiadakan apabila wajib pajak memenuhi panggilan Kepala Pemeriksaan
Pajak atau sering dikenal dengan UP2.
Tujuan dari adanya Reinventing policy ini adalah untuk menegaskan kepada
wajib pajak yang masih belum melakukan pembayaran pajak yang sesuai dengan
keadaan wajib pajak itu sendiri. Selain itu tujuannya antara lain agar wajib
pajak selalu menyampaikan informasi pajaknya secara obyektif dan dapat
dipertanggung jawabkan.
No comments:
Post a Comment