Tuesday, July 28, 2015

Pemeriksaan wajib pajak orang pribadi



Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang bertujuan untuk dipergunakan dalam pembiayaan pembangunan. Untuk melaksanakan hal tersebut setiap wajib pajak baik orang priibadi maupun badan harus sadar akan kewajibannya membayar pajak.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015, dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi didalam menjalankan usaha maupun pekerjaannya. Yang dimaksud dengan Reinventing policy yaitu suatu kebijakan untuk pengurangan ataupun penghapusan biaya administrasi untuk terlambatnya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembetulan SPT dan terlambatnya bayar pajak.

Dengan adanya Reinventing policy ini, setiap wajib pajak yang hasil SPT pajaknya tidak sesuai dengan data yang ada, maka wajib pajak dapat mengajukan pemeriksaan secara khusus untuk pajaknya. Pemeriksaan pembetulan SPT ini ada dua macam yaitu data tax gap dan kepatuhan wajib pajak. Namun pemeriksaan ini dapat ditiadakan apabila wajib pajak memenuhi panggilan Kepala Pemeriksaan Pajak atau sering dikenal dengan UP2.

Tujuan dari adanya Reinventing policy ini adalah untuk menegaskan kepada wajib pajak yang masih belum melakukan pembayaran pajak yang sesuai dengan keadaan wajib pajak itu sendiri. Selain itu tujuannya antara lain agar wajib pajak selalu menyampaikan informasi pajaknya secara obyektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

No comments:

Post a Comment