Akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa-jasa investasi yang memberikan tingkat Return of Investment yang sangat tinggi, namun kebanyakan jasa investasi yang ditawarkan adalah jenis investasi yang bersifat penipuan.
Menurut data di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2013 sampai tahun 2015 ini dapat digambarkan adanya sekitar 328 macam kegiatan investasi yang bersifat illegal. Untuk itu masyarakat diharapkan selalu waspada dan berhati-hati terhadap jenis investasi illegal ini.
Investasi illegal tidak memiliki ijin secara hukum didalam menghimpun dana masyarakat. Selain jasa investasi, masyarakat diharapkan perlu waspada terhadap jasa pinjaman online seperti uangteman.com
Didalam situs uangteman.com, memberikan proses pinjaman yang sangat cepat, tanpa agunan serta tanpa syarat apapun. Bunga ditawarkan juga sangat fantastis yaitu satu persen flat per hari dengan jumlah pinjaman paling maksimal sebesar Rp 1000.000 - Rp 2.000.000.
Didalam situs uangteman.com dapa memberikan pinjaman sampai Rp 1.500.000 hanya dengan memberikan scan KTP saja. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada diperbankan yang mensyaratkan adanya kemampuan masyarakat didalam melakukan pinjaman dan kemampuan untuk pengembalian pinjaman tersebut.
Uangteman.com masih diakui belum memiliki ijin yang jelas dalam hal pengaturan yang lebih mendetail dengan bisnis jasa pinjaman, namun uangteman.com tidak dapat dinyatakan melangar aturan jasa pinjaman.
Untuk itu pemerintah mengharapkan agar masyarakat jangan melakukan pinjaman kredit kepada jasa kredit yang belum ada regulasi yang jelas, tetapi masyarakat diharapkan melakukan pinjaman kredit kepada perbankan maupun pegadaian yang sudah ada regulasi dari pemerintah atau suatu badan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/24/205124426/OJK.Minta.Masyarakat.Tak.Tergiur.Uangteman.com
No comments:
Post a Comment